|
Post by kukuh on Aug 17, 2007 21:08:07 GMT 7
untuk rekan yang lain mohon masukan buat saya. saya ingin belajar membudidayakan nepenthes untuk rumahan (bukan nersery). yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya apabila mencari bibit nepenthes dari alam atau cabutan hutan kemudian diperbanyak, sebagian untuk non-komersil dan sebagian lagi semi-komersil. tolong apabila ada yang mengetahui hukum pemerintah, hukum adat, atau mungkin hukum karmanya untuk diberitahukan kepada saya. trimakasih atas segala bentuk informasi yang diberikan.
|
|
|
Post by rajah on Aug 19, 2007 10:12:47 GMT 7
Aturan di Indonesia:1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=1900+90&f=uu5-1990bt.htm2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. www.dephut.go.id/temp/index.php?lempar=dl.php&&idlempar=2612Lampirannya: www.dephut.go.id/INFORMASI/UNDANG2/pp/L_7_99.htmDari lampiran tsb., Nephentes spp, anggota Nephentaceae ( ) termasuk tumbuhan yang dilindungi. (Ralat: seharusnya Nepenthes spp, anggota Nepenthaceae. Pemerintah seharusnya lebih serius dalam penulisan nama latin. Dalam hukum, kesalahan satu kata saja dalam dokumen resmi bisa dipersoalkan) Aturan internasional:Indonesia termasuk negara yang meratifikasi konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies-Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar http://www.cites.org): id.wikipedia.org/wiki/CITESMenurut konvensi CITES, perdagangan internasional spesies-spesies yang terancam keberadaannya diatur dalam Apendiks ( Appendices) CITES. Menurut urgensinya, Apendiks CITES dibagi menjadi 3 kategori: I, II dan III. www.cites.org/eng/app/appendices.shtmlSemua jenis Nepenthes masuk dalam Apendiks 2 CITES kecuali Nepenthes rajah dan Nepenthes khasiana yang masuk dalam Appendiks 1.
|
|